Kamis, 10 Januari 2013

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL



PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
IDEOLOGI  NASIONAL








Oleh : 

                            Nama  :   SISKA METASARI
                            Nim    :   111213253




SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI RAHMANIYAH SEKAYU (STIER)





      BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG

Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan Yugoslavia.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

1.2     RUMUSAN MASALAH

A.  Bagaimanakah latar belakang historisnya pancasila ?
B.   Bagaimanakah fungsi dan kedudukan pancasila ?
C.   Bagaimanakah aktualisasi Pancasila ?

1.3     TUJUAN
    Bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional mengenai Latar Belakang Historis lahirnya Pancasila.




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1     Ideologi Negara

1.Pengertian Ideologi

Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).

Berikut ini beberapa pengetahuan tentang ideologi dari para ahli:
a. Soerjanto Poespowaedojo
Ideologi dapat dirumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya, bumi, dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

b. M. Sastrapratedja
Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir dalam suatu sistem yang teratur.

c. A.T. Soegito
Ideology adalah serangkaian pemikiran yang berkaitan dengan tertib sosial dan politik yang ada,serta berupaya untuk mengubah serta mempertahankan tertib sosial politik yang bersangkutan.

d. Ramlan Surbakti
Ideologi dilukiskan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang hendak dicapai dan cara – cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.




e. Fransn Magnis Suseno
Ideologi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu :
1) Ideologi dalam pengertian luas
Ideologi berarti segala kelompok cita-cita luhur, nilai – nilai dasar, dan keyakinan – keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normative. Ideologi dalam arti luas ini selanjutnya dikatakan sebagai ideology terbuka.
2) Ideologi dalam pengertian sempit
Ideologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang akan menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Ideologi dalam arti sempit selanjutnya disebut sebagai ideologi tertutup.


2.2         Unsur Ideologi

Menurut M. Sastraprated, ideologi sebagai seperangkat gagasan mengandung tiga unsure, yaitu:
a. Berisi penafsiran atau pemahaman terhadap suatu kenyataan, artinya orang atau masyarakat dapat membuat penafsiran tentang keadaan berdasar ideologi.
b. Berisi nilai-nilai yang dianggap baik dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman bertindak, artinya masyarakat dapat berbuat berdasarkan nilai yang dianggap baik.
c. Memuat suatu orientasi tindakan, artinya ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk melaksanakan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya.

2.3         Manfaat Ideologi bagi Suatu Bangsa

Dalam kehidupan suatu bangsa, adanya ideologi sangat dperlukan. Dengan ideologi, suatu bangsa akan :
1. Mampu memandang persoalan – persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan – persoalan yang dihadapi sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan – persoalan besar, baik yang berasal dari dalam masyarakat sendiri maupun dari luar
2. Memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah – masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya;
3. Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Berdasarkan pada kemanfaatan tersebut maka ideologi dalam suatu masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
4. Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat.
5. Sebagai sarana pemersatu masyarakat.

2.4         Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.

2.5         Sejarah Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia dimanapun merupakan hal yang penting dalam memahami makna Pancasila sebagai sebuah ideologi.
1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah penggali kembali ideologi yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala. Fakta ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.

Jauh sebelum Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang taat. Pancasila sendiri merupakan ajaran yang  diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama.
Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir ke sepertiga Nusantara.
Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia;
(b) Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(c) Mufakat atau demokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.

Rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sistematikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila I atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila I, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila II, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah sama sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Namun isi dari Piagam Jakarta selanjutnya juga diubah pada sila pertama dengan menghilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
·      Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideology bangsa tercantum dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan pada ketetapan MPR tersebut, secara jelas menyatakan bahwa kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara Indonesia adalah sebagai:

Dasar Negara
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1) Sebagai dasar menegara atau pedoman untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat aktif daripada sekedar bernegara;
2) Sebagai dasar untuk aktivitas negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3) Sebagai dasar perhubungan anatar warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.


Ideologi Nasional

Ideologi nasional mengandung makna ideologi yang memuat cita-cita tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka, bukan ideologi tertutup. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena:
(1) Nilai-nilai Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.
(2) Nilai-nilai dari Pancasila tidak bersifat operasional dan langsung dapat diterapkan dalam kehidupan.
Menurut Dr. Alfian, seorang ahli politik Indonesia, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka yang sifatnya luwes dan tahan terhadap perubahan zaman karena di dalamnya memnuhi tiga dimensi ideologi, yaitu:

1) Dimensi Realitas
Nilai – nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai yang riil hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengalaman kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekluargaan, kegotong-royongan atau kebersamaan.

2) Dimensi Idealitas
Suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai yang di cita-citakan dan ingin diwujudkan.

3) Dimensi Fleksibilitas
Nilai dasar Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

Nilai – nilai yang Terkandung dalam Pancasila

 a. Pengertian Nilai
Nilai atau value berarti harga, guna. Nilai pada hakikatnya merupakan sesuatu yang berharga, berguna. Nilai dalam bidang filsafat menunjuk pada kata benda asbtrak yang artinya keberhargaan dan kebaikan. Sesuatu itu bernilai, berarti sesuatu itu berguna, berharga, bermanfaat atau penting bagi kehidupan manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bias lepas dari nilai. Nilai akan selalu berada di sekitar manusia dan melingkupi kehidupan manusia dalam segala bidang. Nilai amat banyak dan selalu berkembang. Adapun tingkatan nilai ada tiga, yaitu :
1) Nilai Dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Semangat kekeluargaan kita sebut nilai dasar, sifatnya mutlak dan tidak berubah lagi.
2) Nilai Instrumental, yaitu pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
3) Nilai Praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Nilai – nilai Dasar yang Terkandung dalam Ideologi Pancasila
Adapun makna dari masing – masing nilai Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung arti adanya pengkuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis.
  2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mastinya.
  3. Nilai Persatuan Indonesia
mengandung makna usaha keras bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki Indonesia.
  4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini maka diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
  5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pada nilai ini maka keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa.

2.6     Konsep dan Teori Pancasila

1. Ideologi Pancasila
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridha Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.

Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

    2. Arti dan Makna Pancasila

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila Pancasila itu dalam hal isinya menunjukkan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praktis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
v Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
v Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
v Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis

   F   Pancasila dalam Konteks Indonesia

Sebagai suatu cita-cita, nilai-nilai Pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai nilai-nilai ideal, penyelenggara Negara hendaknya berupaya bagaimana menjadikan kehidupan bernegara di Indonesia semakin dekat dengan nilai-nilai tersebut.
Pancasila sebagai nilai integratif, sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sebagai sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama. Pancasila menjadi semacam social ethies dalam masyarakat yang heterogen.
Nilai dalam etika sosial memainkan peranan fungsional dalam Negara dan berupaya membatasi diri pada tindakan fungsional. Jadi, dengan etika sosial Negara bertindak sebagai penengah di antara kelompok masyarakatnya, Negara tidak perlu memaksakan kebenaran suatu nilai, Negara tidak mengurusi soal benar tidaknya satu agama dengan agama lain melainkan yang menjadi urusannya adalah bagaimana konflik dalam masyarakat, misal, soal kriteria kebenaran dapat didamaikan dan integrasi antarkelompok dapat tercipta.
Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Kata kesepakatan ini mengandung makna pula sebagai konsensus bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan memainkan peran sebagai penengah. Fungsi Pancasila disini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.

F   Konsekuensi Pancasila Bagi Masyarakat Bangsa dan
  Negara 
   
Pancasila dapat dianalogikan seperti halnya air yang mutlak perlu dalam kehidupan kita. Namun ada perbedaan mendasar. Air mampu menjelmakan dirinya dalam bermacam bentuk, sedangkan Pancasila tidak. Pancasila tidak bisa menjelmakan diri, akan tetapi penjelmaannya dalam bentuk-bentuk pelaksanaan yang dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia.
Pertanyaannya sekarang, apakah kita selaku bangsa Indonesia sudah mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu dengan sebaik-baiknya? Dalam pelaksanaan pengamalan nilai-nilai Pancasila itu kita bisa mempertimbangkan factor-faktor pendorong pengamalannya. Untuk menegaskan kepada diri kita sendiri, maka hal-hal yang dikenal sebagai pendorong pelaksanaan Pancasila itu adlah:
F Bahwa revolusi kemerdekaan kita, kita mulai dengan jiwa, hasrat sedalam-dalamnya di atas suatu filsafat fundamental, yaitu Pancasila.
F Bahwa Pancasila adalah landasan idiil untuk merealisasikan dasar dan tujuan revolusi kita, yaitu membebaskan Indonesia dari imperialism dan menegakkan NKRI dalam suatu kesatuan masyarakat yang adil dan makmur secara materil dan spiritual.
F Bahwa penyelenggaraan kehidupan Negara kita berdasarkan atas suatu hukum dasar Negara yang mengandung cita-cita hukum yang mewajibkan penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan, dan juga warga Negara lainnya untuk memiliki semangat yang dinamis guna memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk merealisasikan cita-cita hukum seperti tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berpusat pada Pancasila.
F Bahwa kita setiap orang Indonesia diharapkan menjadi manusia sosialis-Indonesia yang mendasarkan cipta, rasa, karsa dan karya kita atas Pancasila.

Adapun pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara:
1.     Pengamalan secara objektif
Pengamalan secara objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan Pancasila.
2.    Pengamalan secara subjektif
Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengamalan secara objektif membutuhkan dukungan kekuasaan Negara dalam mewujudkannya. Seorang warga Negara atau penyelenggara Negara yang berperilaku menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi. Pengamalan secara objektif bersifat memaksa serta adanya sanksi hukum. Adanya pengamalan objektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma hukum negara.
Selain pengamalan objektif, pengamalan subjektif juga mesti diterapkan. Dalam rangka pengamalan subjektif ini, Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku. Melanggar norma etik tidak mendapatkan sanksi hukum tapi sanksi dari personal. Adanya pengamalan subjektif ini adalah konsekuensi dari mewujudkan nilai dasar Pancasila sebagai norma etik berbangsa dan bernegara.

2.8         Permasalahan Mendasar Implementasi Pancasila di
         Indonesia

1.     Pengadopsian Nilai-nilai Luar

Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila.
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.
       Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.


2.    Mulai Hilangnya Kekuatan terhadap Relevansi Pancasila
Dengan hadirnya globalisasi, hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara berubah. Namun sayangnya kearifan lokal bangsa Indonesia yang diharapkan mampu mem-filter ekses negatif dari luar tidak bisa menyeimbangkan dengan kondisi yang ada sehingga lambat laun keyakinan terhadap relevansi Pancasila menjadi pudar. Hal ini berdampak luas terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila.

3.     Semangat Reformasi yang Kebablasan
Reformasi demokrasi yang kebablasan pada saat ini telah menghasilkan amandemen UUD yang telah menghilangkan ruh, jiwa serta semangat yang terkandung didalam pembukaan UUD itu sendiri, dengan begitu tidaklah heran ketika bangsa ini menjadi kehilangan arah dan jati dirinya.

4.    Kurangnya Kemampuan Bangsa Mengintegrasikan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan
Pancasila dalam praktiknya saat ini banyak ditinggalkan dan hanya tinggal sebatas slogan tanpa adanya pemaknaan lebih jauh, apalagi untuk mengimplementasikannya.

5.     Budaya Bangsa
Dalam konteks budaya, masalah pertemuan kebudayaan bukan masalah memfilter atau menyaring budaya asing, tetapi mengolah dan mengkreasi dalam interaksi dinamik sehingga tercipta sesuatu yang baru. Jati diri bangsa, budaya politik adalah sesuatu yang harus terus-menerus dikonstruksikan, karena bukan kenyataan yang mandeg. Kalau kita perhatikan ideologi-ideologi besar di dunia saat ini, maka terlihat mereka bergeser secara dinamik. Para penyangga ideologi itu telah melakukan revisi, pembaharuan, dan pemantapan-pemantapan dalam mengaktualisasikan ideologinya. Perkembangan zaman menuntut bahwa ideologi harus memiliki nafas baru, semangat baru dengan corak nilai, ajaran dan konsep kunci mengenai kehidupan yang memiliki perspektif baru.
Indonesia sebagai sebuah bangsa tentu juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi nasional itu tercantum seperangkat nilai yang dianggap baik dan cocok bagi masyarakat Indonesia. Nilai – nilai itu diterima dan diakui serta menjadi tujuan mulia dari bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai – nilai itu adalah nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
                               
                               























                                          BAB 3
PEMBAHASAN

3.1  LATAR BELAKANG HISTORIS LAHIRYA PANCASILA

       Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketentuan itu diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebelumnya itu latar terbentuknya Pancasila adalah sebagai pemaparan dibwah ini sehingga sampai terbentuknya Pancasila.
        Sehubungan dengan janji Perdana Menteri Jepang Kaiso dalam pidato di bulan September 1944 tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada bulan mei 1945 dibentuk badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan tersebut beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Selanjutnya BPUPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan yang kedua tanggal10-17Juli-1945.


       Pada pembukaan sidang pertama, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima prinsip dasar negara, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat


    Beliau juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas negara, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam                permusyawaratan perwakilan 
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
   Pada sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 19945 Mr. Soepomo mengemukakan tentang teori negara, yaitu:


1)   Negara individualistik yang banyak dianut Eropa dan Amerika;
2)   Teori khas dari kaum Marxi

    Paham Negara Integralistik. Ketegangan muncul diantara mereka yang mengajukan gagasan negara islam dengan pihak yang memilih negara Indonesia yang bebas dari pengaruh agama.
Pada siding hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan lima prinsip dasar falsafah negara Indonesia,yaitu:
1.Nasionalisme (kebangsaan)  
2.Internasionalisme(perikemanusiaan)
3.Mufakat(demokrasi)
4.Kesejahteraansocial
5.Ketuhananyangberkebudayaan


“Saudara- saudara nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban sedang kita membicarakan Dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunjai panca indera. Pandawapun lima orangnya…Namanya bukan Pantja Dharma tetapi…namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan diatas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi…” (Pidato lahirnya Pancasila)”
Pidato “ Lahirnya Pancasila “Soekarno ternyata tidak mendapat respon positif dari kalangan tokoh-tokoh islam. Untuk mempertemukan kesepakatan mengenai dasar negara antara islam atau Pancasila kemudian dibentuk Panitia Kecil. Selanjutnya Panitia Kecil membentuk Panitia Sembilan, yang tugasnya adalah merumuskankembaliasas dasar negara.
          Setelah melalui pembicaraan yang cukup banyak, akhirnya dari golongan islam menerima usulan Soekarno, asalkan setelah kata “ Ketuhanan “ ditambah kalimat “dengan kewajiban menjalankan suari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hasil musyawarah Panitia Sembilan itu kemudian disampaikan kepada BPUPKI untuk mendapat pengesahan. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Preambule (Pembukaan) UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu ialah:



1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi    pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.PersatuanIndonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam        permusyawaratanperwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia


     Munculnya Piagam Jakarta ternyata mengundang reaksi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari golongan Kristen. Dan wakil-wakil rakyat Indonesia bagian Timur merasa sangat berkeberatan terhadap kalimat yang tercantum dalam UUD, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun diakui bahwa kalimat tersebut tidak mengikat semua rakyat Indonesia, tetapi karena tertuang dalam UUD negara maka sama dengan mendiskriminasikan golongan minoritas. Jika diskriminasi tetap diberlakukan, mereka lebih memilih berdiri di luar dan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Moh. Hatta mencoba memberi penjelasan bahwa tidak benar sama sekali ada unsur diskriminasi. Dikatakan bahwa saat merumuskan Pembukaan UUD Mr. AA. Maramis dari golongan Kristen juga tidak berkeberatan dan ikut menandatangani. tetapi urusan itu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi mereka
Akan tetap memisahkan diri (Hatta,1982)
   

     Tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Moh. Hatta bersama Ir. Soekarno selaku ketua panitia menemui beberapa tokoh Islam untuk berunding. Dan hasilnya, mereka menerima penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Rentetan kejadian di atas membuktikan bahwa para pemimpin saat itu benar-benar menempatkan keutuhan negara dan persatuan bangsa di atas segalanya, baik itu kepentingan pribadi ataupun golongan.
Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang MahaEsa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan 
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
     Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Indonesia kembali ke UUD 1945, Maka rumusan Pancasila yang berlaku sah hingga sekarang ialah rumusan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam     permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

3.2   FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA


 1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
          Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.





 2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
          Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.


 3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
     Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya diharapkan bangsa Indonesia dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep, teori, dan ide-ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, hokum, hankam dan semua proses kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan nasional.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu Ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia, berkat kemampuannnya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu Ideologi dan kenyataan masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu Ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita – cita.


3.3 AKTUALISASI PANCASILA

     Permasalahan pokok dalam aktualisasi pancasila ialah bagaimana nilai-nilai pancasila yang bersifat abstrak umum universal itu dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas, yang berkaitan dengan tingkah laku semua warga dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam aspek penyelenggaraan negara. 

Aktualisasi Pancasila dibedakan menjadi dua macam :


 1. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
  Adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, tiap warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan Aktualisasi Subjektif dari Pancasila ialah pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.


 2. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
   Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislative, eksekutif dan yudikatif, terutam realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. 












BAB 4

4.1 KESIMPULAN

    Pancasila sebagai dasar filsafat negara, secara obyektif diangkat dari pandangan hidup dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri. Dan Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila sudah ada dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara.

    Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.

4.2 SARAN
          Pancasila begitu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan hendaknya kita terapkan norma – norma pancasila
dalam kehidupan kita sehari – hari. 











DAFTAR PUSTAKA

 -   Priyanto, Supriyo.tahun.judul,edisi.tempat:penerbit

-      http;//Ippkb.wordpress.com/2009/03/23/pancasila-6



Tidak ada komentar:

Posting Komentar